KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Kami berterimakasih kepada orang tua
yang selalu mendukung kami dalam menyelesaikan tugas perkuliahan kami dan kepada
teman-teman yang juga membantu dalam hal mencari informasi dan kepada Dosen Pendidikan
Pancasila yang tentunya telah membantu kami dalam sistematika dan bagian-bagian
makalah yang lengkap dan menjadi sempurna sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA“ ini dengan baik.
Makalah
ini diharapkan mampu membantu kami dalam memperdalam ilmu tentang Pendidikan
Pancasila. Selain itu, makalah ini diharapkan agar dapat menjadi bacaan para
pembaca agar menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab karena materi
ini disajikan mengarah pada landasan-landasan dalam pendidikan Pancasila.
Oleh karena itu, makalah ini diharapkan
agar bangsa Indonesia memiliki sikap yang kritis terhadap situasi, kondisi dan
juga dapat mengetahui
betapa pentingnya pendidikan. Penulis pribadi menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca
sangat penulis harapkan untuk perbaikan di kemudian hari.
Malang,
25 September 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………… i
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………….. ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang ……….……………………..………………………... 1
1.2 Rumusan
masalah………………………………..…………………… 1
1.3 Tujuan
penulisan……………………………………..……………….. 2
1.4 Manfaat
penulisan………………………………………..…………… 2
1.5 Metode
Penulisan …………………………………………..………… 2
BAB II KAJIAN TEORI
2.1 Landasan
Historis ………………………………….…..…………..… 4
2.2 Landasan
Kultural ………………………………….…..…………..… 5
2.3 Landasan
Yuridis………………….…………………….…………..... 7
2.4 Landasan
Filosofis ………………….…………………………….….. 9
BAB
III PENUTUP
1.1 Kesimpulan
..........................................................................................
11
1.2 Saran.....................................................................................................
11
1.3 Penutup
................................................................................................
11
DAFTAR
PUSTAKA ..........................................................................................
iii
DAFTAR
PERTANYAAN..................................................................................
iv
DAFTAR PUSTAKA
-
Margono.2012.Pendidikan Pancasila.Malang:UM PRESS
-
Hitamandbiru.blogspot.com
> 2012/0 7
(Di akses pada tanggal 25 September 2016 pukul 19.35)
-
Buku Filsafat Pendidikan
(Di akses pada tanggal 26 September 2016 pukul 21.11)
(Di akses pada tanggal September 2016 pukul)
DAFTAR PERTANYAAN
1) …
2) …
3) …
4) …
5) …
6) …
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Penyajian perkuliahan
pendidikan pancasila di mimbar perguruan tinggi bedasarkan peraturan perundang
– undagan dan landasan hokum yang telah ada serta analisis objektif ilmiah guna
menemukan hakikat dan kebenaran pancasila sebagai dasar negara kesatuan RI,
pandagan hidup bangsa Indonesia, filsafat bangsa dan sendi kehidupan bangsa
Indonesia. Sehingga mahasiswa di arahkan untuk dapat memahami latar belakang
historis kuliah pendidikan pancasila, dengan memahami fakta budaya dan filsafat
hidup bersama dalam suatu negara, dengan cara mendiskusikannya diantara mereka.
Utuk itu harus di dasari dengan pemahaman dasar – dasar yuridis tujuan
pendidikan nasional, pendidikan pancasila serta kompetensi yang di harapkan
dari kuliah pendidikan pancasila beserta korelasi dengan masa sekarang dan
berbangsa dan bernegara.
Untuk itu pengetahuan
tentang landasan – landasan yang menjadi tonggak lahirnya pacasila perlu di
pelajari dan di pahami agar lebih mengetahui sejarah dan nilai – nilai
pancasila yang harus diamalkan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Lalu
menjadikan generasi muda masa sekarang menjadi lebih cinta pada pancasila serta
mengamalkannnya pada kehidupan sehari – hari.
1.2 Rumusan masalah
1.
Bagaimana
penjelasan mengenai landasan historis pancasila?
2.
Bagaimana
penjelasan mengenai landasan kultural pancasila?
3.
Bagaimana
penjelasan mengenai landasan yuridis pancasila?
4.
Bagaimana
penjelasan mengenai landasan filosofis pancasila?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah pendidikan pancasila.
2.
Untuk
mengetahui penjelasan mengenai landasan historis pancasila.
3.
Untuk
mengetahui penjelasan mengenai landasan kultural pancasila.
4.
Untuk
mengetahui penjelasan mengenai landasan yuridis pancasila.
5.
Untuk
mengetahui penjelasan mengenai landasan filosofis pancasila.
1.4 Manfaat Penulisan
Penulisan makalah ini dilakukan
untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh pembaca tentang landasan-landasan
dalam pendidikan Pancasila dalam yang meliputi; landasan yuridis, landasan historis, landasan kultural
dan landasan filosofis.
1.5 Metode Penulisan
Metode yang penulis gunakan dalam
penulisan makalah ini adalah melalui studi kepustakaan dan pencarian materi
tambahan melalui media internet.
BAB II
KAJIAN TEORI
Pendidikan
adalah segala situasi dalam hidup yang mempengaruhi pertumbuhan seseorang.
Pendidikan adalah pengalaman belajar.
Oleh karena itu, pendidikan dapat pula didefinisikan sebagai keseluruhan
pengalaman belajar setiap orang sepanjang hidupnya. Dalam pengertian yang maha
luas, pendidikan berlangsung tidak dalam batas usia tertentu, tetapi
berlangsung sepanjang hidup (lifelong) sejak lahir (bahkan sejak awal hidup
dalam kandungan) hingga mati. Dengan demikian, tidak ada batas waktu
berlangsungnya pendidikan. Pendidikan berlangsung pada usia balita, usia anak,
usia remaja, dan usia dewasa, atau seumur hidup setiap manusia itu sendiri.
Dalam
pengertian sampit, pendidikan adalah sekolah atau persekolahan (schooling).
Dalam arti sempit, pendidikan tidaklah berlangsung seumur hidup, tetapi
berlangsung dalam jangka waktu yang terbatas, (Ivan Illich menyebutkan
“age-specific”), yaitu pada masa anak dan remaja. Masa pendidikan adalah masa
sekolah yang keseluruhannya mencakup masa belajar di Taman Kanak-Kanak sampai
dengan perguruan Tinggi. Seperti telah kita maklumi bersama masa sekolah
merupakan masa belajar yang terjadwal secara ketat, dan bentuk pendidikannya
adalah terstruktur.
Indonesia
(pasal 1). oleh karena itu pendidikan pancasila wajib di ambil oleh setiap
mahasiswa mulai dari program diploma hingga program sarjana(pasal 2) dengan
beban studi minimal 2 satuan kredit semester (pasal 5). Metode pengajarannya
dilakukan secara kritis, analitis, dialog kreatif, dan partisipatoris untuk
meyakini kebenaran dan ketetapan nilai-nilai pancasila sebagai ideology nasional
dan dasar Negara (pasal 6)
Pancasila adalah ideologi dasar bagi
negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama
penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
2.1 Landasan Historis
Landasan historis adalah fakta-fakta
sejarah yang dijadikan dasar bagi pengembangan Pendidikan Pancasila, baik
menyangkut formulasi tujuan, pengembangan materi, rancangan model pembelajaran
dan evaluasinya. Fakta historis tersebut membentang mulai dari kehidupan
prasejarah, sejarah Indonesia lama, masa kejayaan nasional, perjuangan bangsa
Indonesia melawan sistem penjajahan, proklamasi kemerdekaan, hingga perjuangan
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia.
Formulasi tujuan pendidikan
Pancasila tentu saja tidak hanya memiliki prespektif waktu ke belakang yang
berisi alasan-alasan historis perlunya perilaku tertentu bagi generasi
muda.Pada dasarnya, tujuan Pendidikan Pancasila memformulasikan apa yang
penting dari masa lampau, masalah yang dihadapi pada masa sekarang, dan
cita-cita tentang kehidupan ideal di
masa depan.
Penggunaan fakta-fakta sejarah dalam
proses Pendidikan Pancasila (dalam materi maupun metodenya) dilakukan secara
terpisah atau terpadu.pendekatan terpisah sudah biasa dilakukan dalam bentuk
pembahasan tersendiri tentang sejarah perjuangan bangsa, atau dalam kurikulum
Pendidikan Panacasila tahun 2000 disebut dengan topik pertumbuhan paham
kebangsaan Indonesia.Bahkan pernah terjadi, fakta-fakta historis tersebut
dijadikan mata pelajaran tersendiri, bernama PSPB (Pendidikan Sejarah Perjuangan
Bangsa).
Pendekatan terpadu menitikberatkan
pada penggunaan fakta-fakta sejarah untuk mendukung penyelesaian
masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia.Dalam konteks ini fakta sejarah
diseleksi berdasarkan relevansinya dengan masalah-masalah kekinian , dan
memiliki jangkauan ideal ke depan.Misalnya, bagaimana demokrasi dibangun?
Proses pendidikan dapat berangkat dari kasus tertentu yang terkait dengan upaya
membangun demokrasi di Indonesia.Pendidikan dapat memadukan data-data tentang
kasus pembangunan demokrasi tersebut dengan fakta-fakta sejarah yang relevan,
misalnya sistem kerajaan.
Bangsa Indonesia terbentuk melalui
proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai
datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya
sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam
pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat
karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita
(the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi
lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Dalam
era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang
kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat
internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar
pada sejarah bangsa.
Secara
historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum
dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis
telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai
Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa
Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
2.2 Landasan Kultural
Landasan kultural adalah pengembangan pendidikan
pancasila di dasarkan atas nilai - nilai yang di agungkan, dan karenanya
disepakati dalam kehidupan nasional. Tidak ada suatu masyarakat bangsa, atau negara yang mampu bertahan hidup
tanpa komitmen, kesepakatan, dan cita – cita bersama tentang nilai apa yang
mendasari masyarakat, bangsa, dan negara itu. Pendidikan pancasila hendak
memelihara dan mengembangkan nilai – nilai pancasila yang telah dan terus
disepakati tersebut.
Nilai
– nilai berfungsi sebagai faktor yang mengintegrasikan. Nilai merupakan sesuatu
yang mendasari sosok kebudayaan nasional. Nilai dasar harus menjadi komitmen
utama bagi setiap komponen bangsa. Sedangkan nilai instrumental, yang bersifat
jabaran dari nilai dasar, dikembangkan secara dialogis untuk menjawab masalah –
masalah yang muncul dalam kehidupan nasional, tanpa harus menyimpang dari
substansi nilai dasar.
Proses
perumusan nilai – nilai yang mendasari kebudayaan nasional Indonesia mulai
gencar dilakukan pada awal abad 20. Apa yang disebut sebagai era kebangkitan
nasional sebenarnya diawali oleh refleksi tentang nilai – nilai apa yang
mendasari kehidupan nasional Indonesia. Puncak perdebatan terjadi pada era
1930-an, dan terkenal dengan peristiwa polemic kebudayaan itu adalah nilai –
nilai apakah yang mendasari pengembangan kebudayaan nasional Indonesia ke depan
?
Upaya
untuk menjawab pertanyaan tersebut terus
bergulir hingga tahun 1945, ketika BPUPKI mempertanyakan tentang nilai – nilai
apakah yang mendasari negara yang akan didirikan. Kesepakatan akhirnya dicapai,
yakni adanya lima nilai dasar yang sangat penting bagi tatanan kehidupan
Indonesia di masa lalu, masa sekarang , dan masa depan selayaknya dijadikan
juga sebagai dasar negara. Lima nilai dasar itu diberi nama Pancasila.
Sering
orang berdebat tentang pancasila sebagai nama, bukan sebagai nilai. Pancasila
sebagai nama terkait dengan latar belakang politiknya dan rumusan yuridis -
formalnya. Akan tetapi , di balik latar politik dan rumusan formal tersebut
terdapat substansi nilai yang sukar dibantah oleh siapa pun orang Indonesia,
karena nilai - nilai itu memang hidup dalam khasanah kebudayaan Indonesia.
Kalau toh ada kenyataan dalam kehidupan Indonesia yang tidak sesuai dengan
nilai tersebut, hal itu dianggap sebagai kesenjangan yana dalam proses
kebudayaan diupayakan untuk diatasi. Kebudayaan dipahami sebagai hasil ,
sekaligus proses untuk berupaya agar mendapat kehidupan yang lebih baik lagi
dalam menghadapi tantangan alam dan tantangan social.
2.3 Landasan Yuridis
Landasan yuridis menyangkut aturan perundang undangan
yang mendasari pelaksanaan pendidikan pancasila. Secara hierarkis landasan
pancasila dapat ditelusuri dari UUD 1945, ketetapan MPR, Undang-undang,
peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan direktur jendral, dan
lain-lain.
Pembukaan UUD 1945 menyatakan pentingnya nilai
kebangsaan, perjuangan, hak untuk merdeka, hingga terwujudnya kemerdekaan
nasional. Alinea 4 pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan tujuan nasional
antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan dasar Negara pancasila.
Pasal 31 UUD 1945 menyatakan hak setiap warga Negara untuk mendapat pendidikan,
dan pemerintah menyelenggarakan system pendidikan nasional.
Ketetapan MPR yang terkait dengan Pelaksanaan
Pendidikan Pancasila adalah Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Ketetapan MPR
nomor IV tahun 1999 tentang GBHN menyatakan misi pembangunan adalah pengamalan
Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Arah kebijakan dibidang pendidikan antara lain membangun manusia
Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan pendidikan watak dan budi
pekerti, pemberbedayaan lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan nilai, dan
untuk itu perlu penyusunan kurikulum nasional dan kurikulum local.
Undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 1989
pasal 39 menyatakan bahwa isi kurikulum setiap jalur, jenis dan jenjang
pendidikan adalah pendidikan Pancasila, pendidikan Agama, pendidikan
Kewarganegaraan,. Penggantinta undang-undang nomor 20 tahun 2003, tidak lagi
penyebut pendidikan Pancasila, yang disebut hanya pendidikan Kewarganegaraan.
Hal ini berarti pendidikan Pancasila termasuk dalam rumpun pebdidikan
Kewarganegaraan. Dalam praktik penyelenggaraan sejumlah pendidikan tinggi,
pendidikan pancasila berdiri sendiri sebagai mata kuliah yang memfokuskan diri
pada pendidikan ideology.
Peraturan pemerintah nomor 60 tahun 1999 pasal 13
membawa implikasi bagi keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang pedoman
penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa,
yang menetapkan bahwa pendidikan pancasila, pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan termasuk dalam mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK), dan
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
Secara opersional pendidikan pancasila di perguruan
tinggi didasarkan atas keputusan direktur jendral pendidikan tinggi nomor 265
tahun 2000 tentang penyempurnaan kurikulum MKPK pendidikan pancasila. Mata
kuliah pendidikan pancasila merupakan salah satu komponen yang tidak dapat
dipisahkan oleh MKPK sebagai kurikulum inti perguruan tinggi
2.4 Landasan Filosofis
Landasan Filosofis adalah penggunaan hasil-hasil
pemikiran filsafat Pancasila untuk mengembangkan
Pendidikan Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilihat dari dua
segi. Pertama, adanya anggapan bahwa
setiap orang berfilfat, dan hasil-hasilnya digunakan sebagai pandangan
hidup. Anggapan ini tidak membedakan secara tajam anatara filsafat dan
pandangan hidup. Nilai-nilai Pancasila adalah pandangan hidup masyarakat
indonesia. Oleh karna itu, nilai pancasila merupakan produk dari berfikir filsafati orang indonesia.
Berfilsafat
merupakan kegiatan yang terbuka bagi setiap orang (Setiardjo,1999). Hal itu
dimungkinkan pada setiap kali orang menerobos lingkungan rutinitas, dan
berusaha berfikir reflektif mengenai objek tertentu yang
tiba-tiba memukaunya. Hasilnya adalah manusia menemukan dirinya sebagai maklik
tuhan, berbudi pekerti, hidup bersama orang lain, hidup dilingkungan alam yang
digantunginyatetapi sekaligus dapat di bedakannya.setiap orang dapat menjelma sebagai filsuf. Hasil berfikir
tersebut kemudian dijadikan pendirian dalam bertingkahlaku menghadapi
kehidupan. Pada tahap ini filsafat hidup tersebut telah berubah menjadi
pandangan hidup (Driyarkara, tanpa tahun, 36-37).
Kedua,
nilai pancasila sebagai pandangan hidup dirumuskan sebagai sistem filsafat yang
memenuhi persyaratan-persyaratan akademis. Dalam konteks ini, kegiatan
berfilsafat dibedakan antara proses yang dilakukan oleh masyarakat, dan proses
yang dilakukan oleh ahlifilsafat. Berfilsafat akademis secara akademis
berdasarkan pada persyaratan metodologi berfikir, objek, sistematika, dan
pelaporan hasil berfikirnya berupa buku, artikel atau karya ilmiah lainnya.
Filsafat
Pancasila juga sudah sampai pada kegiatan ilmiah tersebut. Drivarkara dalam
bukunya Pancasila dan Religi atau Percikan Pancasila merupakan awal upaya
akademis untuk merumuskan filsafat Pancasila dengan metodologi eksistensial.
Buku filsafat Pancasila yang sering dirujuk adalah karya Notonagoro, Pancasila
secara Ilmiah Populer. Dalam buku tersebut, Notonagoro berusaha untuk
menjelaskan dengan pendekatan esensialis bahwa manusia pada hakikatnya makhluk
monopluralis. Belakangan ini banyak tulisan filsafat Pancasila yang terbit
untuk berupaya menjelaskan hal-hal yang lebih rinci pada aspek filsafat ilmu
pengetahuan, filsafat etika, dan filsafat manusia.
Kegiatan
untuk memfilsafatkan pandangan hidup seperti ini juga dilakukan oleh bangsa
Amerika. Filsafat pragmatisme-indtrumentalisme yang dikembangkan oleh William
James dan John Dewey diangkat dari pandangan hidup bangsa Amerika. Pengaruh
filsafat pragmatisme itu amat luas terhadap pengembangan ilmu pengetahuan,
penataan system politik, praktik pendidikan, dan kehidupan social-ekonomi di
Amerika Serikat.
Filsafat
ilmu : yang menyelidiki struktur ilmu, yaitu metode dan bentuk pengetahuan
ilmiah serta makna teoritis dan praktis dari ilmu. (Victor F. Lenzen, Philosophy of Science, living Schools of
Philosophy, hlm. 94)
Filsafat
Pendidikan, yang menyelidiki hakikat pelaksanaan pendidikan yang bersangkut
paut dengan tujan, latar belakang, cara, hasilnya, serta hakikat ilmu
pendidikan yang bersangkut paut dengan analisis kritis terhadap struktur dan
kegunaannya. (B. Othanel Smith, Philosophy of Education, Encyclopedia of
Educational Research, hlm. 957-963)
Objek
Filsafat Ilmu Pendidikan dapat dibedakan dalam empat macam, yaitu:
a. Ontologi
Ilmu pendidikan, yang membahas tentang hakikat substansi dan pola organisasi
Ilmu Penddikan;
b. Epistemologi
Ilmu Pendidikan, yang membahas tentag hakikat objek formal dan material Ilmu
Pendidikan;
c. Metodologi
Ilmu Pendidikan, yang membahas tentang hakikat cara-cara kerja dalam menyusun
Ilmu Pendidikan; dan
d. Aksiologi
Ilmu Pendidikan, yang membahas tentang hakikat nilai kegunaan teoretis dan
praktis Ilmu Pendidikan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Penutup
Sekian hal
– hal yang dapat kami bahas dan kami sampaikan. Mohon maaf bila ada salah kata.
Mudah – mudahan dapat bermanfaat bagi kalian. Dan kami mengharapkan sumbangan
pikiran, kritikan, maupun saran. Terima Kasih.
3.2 Kesimpulan
Landasan
historis adalah fakta-fakta sejarah yang dijadikan dasar
bagi pengembangan Pendidikan Pancasila, baik menyangkut formulasi tujuan,
pengembangan materi, rancangan model pembelajaran dan evaluasinya. Landasan
kultural adalah
pengembangan pendidikan pancasila di dasarkan atas nilai - nilai yang di
agungkan, dan karenanya disepakati dalam kehidupan nasional. Landasan yuridis menyangkut aturan
perundang undangan yang mendasari pelaksanaan pendidikan pancasila. Secara
hierarkis landasan pancasila dapat ditelusuri dari UUD 1945, ketetapan MPR,
Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan direktur
jendral, dan lain-lain. Landasan Filosofis adalah penggunaan hasil-hasil pemikiran filsafat
Pancasila untuk mengembangkan Pendidikan
Pancasila.
3.3 Saran
Sadar
sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara
Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaaan
masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan
pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan
dan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga
negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan
berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Dengan
demikian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik
Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya
dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Untuk itu perlu usaha yang
sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan
dan pengamalan Pancasila.
Demikianlah manusia dan Bangsa
Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negar Republik Indonesia
yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, serta
penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur.
mohon petuntuk daftar pustaka dari landasan pendidikan pancasila
BalasHapus