Rabu, 05 Oktober 2016

makalah landasan pendidikan pancasila



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Kami berterimakasih kepada orang tua yang selalu mendukung kami dalam menyelesaikan tugas perkuliahan kami dan kepada teman-teman yang juga membantu dalam hal mencari informasi dan kepada Dosen Pendidikan Pancasila yang tentunya telah membantu kami dalam sistematika dan bagian-bagian makalah yang lengkap dan menjadi sempurna sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA“ ini dengan baik.
Makalah ini diharapkan mampu membantu kami dalam memperdalam ilmu tentang Pendidikan Pancasila. Selain itu, makalah ini diharapkan agar dapat menjadi bacaan para pembaca agar menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab karena materi ini disajikan mengarah pada landasan-landasan dalam pendidikan Pancasila.
Oleh karena itu, makalah ini diharapkan agar bangsa Indonesia memiliki sikap yang kritis terhadap situasi, kondisi dan juga dapat mengetahui betapa pentingnya pendidikan. Penulis pribadi menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk perbaikan di kemudian hari.

Malang, 25 September 2016
Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………… i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang ……….……………………..………………………... 1
1.2  Rumusan masalah………………………………..…………………… 1
1.3  Tujuan penulisan……………………………………..……………….. 2
1.4  Manfaat penulisan………………………………………..…………… 2
1.5  Metode Penulisan …………………………………………..………… 2

BAB II KAJIAN TEORI
2.1  Landasan Historis ………………………………….…..…………..… 4
2.2  Landasan Kultural ………………………………….…..…………..… 5
2.3  Landasan Yuridis………………….…………………….…………..... 7
2.4  Landasan Filosofis ………………….…………………………….….. 9
BAB III PENUTUP
1.1  Kesimpulan .......................................................................................... 11
1.2  Saran..................................................................................................... 11
1.3  Penutup ................................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... iii
DAFTAR PERTANYAAN.................................................................................. iv


DAFTAR PUSTAKA

-          Margono.2012.Pendidikan Pancasila.Malang:UM PRESS
-          Hitamandbiru.blogspot.com > 2012/0 7
(Di akses pada tanggal 25 September 2016 pukul 19.35)
-          Buku Filsafat Pendidikan
(Di akses pada tanggal 26 September 2016 pukul 21.11)
(Di akses pada tanggal September 2016 pukul)












DAFTAR PERTANYAAN

1)     

2)     


3)     

4)     


5)     

6)     

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Penyajian perkuliahan pendidikan pancasila di mimbar perguruan tinggi bedasarkan peraturan perundang – undagan dan landasan hokum yang telah ada serta analisis objektif ilmiah guna menemukan hakikat dan kebenaran pancasila sebagai dasar negara kesatuan RI, pandagan hidup bangsa Indonesia, filsafat bangsa dan sendi kehidupan bangsa Indonesia. Sehingga mahasiswa di arahkan untuk dapat memahami latar belakang historis kuliah pendidikan pancasila, dengan memahami fakta budaya dan filsafat hidup bersama dalam suatu negara, dengan cara mendiskusikannya diantara mereka. Utuk itu harus di dasari dengan pemahaman dasar – dasar yuridis tujuan pendidikan nasional, pendidikan pancasila serta kompetensi yang di harapkan dari kuliah pendidikan pancasila beserta korelasi dengan masa sekarang dan berbangsa dan bernegara.
Untuk itu pengetahuan tentang landasan – landasan yang menjadi tonggak lahirnya pacasila perlu di pelajari dan di pahami agar lebih mengetahui sejarah dan nilai – nilai pancasila yang harus diamalkan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Lalu menjadikan generasi muda masa sekarang menjadi lebih cinta pada pancasila serta mengamalkannnya pada kehidupan sehari – hari.
1.2   Rumusan masalah
1.      Bagaimana penjelasan mengenai landasan historis pancasila?
2.      Bagaimana penjelasan mengenai landasan kultural pancasila?
3.      Bagaimana penjelasan mengenai landasan yuridis pancasila?
4.      Bagaimana penjelasan mengenai landasan filosofis pancasila?

1.3   Tujuan Penulisan
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan pancasila.
2.      Untuk mengetahui penjelasan mengenai landasan historis pancasila.
3.      Untuk mengetahui penjelasan mengenai landasan kultural pancasila.
4.      Untuk mengetahui penjelasan mengenai landasan yuridis pancasila.
5.      Untuk mengetahui penjelasan mengenai landasan filosofis pancasila.

1.4   Manfaat Penulisan
Penulisan makalah ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh pembaca tentang landasan-landasan dalam pendidikan Pancasila dalam yang meliputi; landasan  yuridis, landasan historis, landasan kultural dan landasan filosofis.

1.5   Metode Penulisan
Metode yang penulis gunakan dalam penulisan makalah ini adalah melalui studi kepustakaan dan pencarian materi tambahan melalui media internet.








BAB II
KAJIAN TEORI

Pendidikan adalah segala situasi dalam hidup yang mempengaruhi pertumbuhan seseorang. Pendidikan  adalah pengalaman belajar. Oleh karena itu, pendidikan dapat pula didefinisikan sebagai keseluruhan pengalaman belajar setiap orang sepanjang hidupnya. Dalam pengertian yang maha luas, pendidikan berlangsung tidak dalam batas usia tertentu, tetapi berlangsung sepanjang hidup (lifelong) sejak lahir (bahkan sejak awal hidup dalam kandungan) hingga mati. Dengan demikian, tidak ada batas waktu berlangsungnya pendidikan. Pendidikan berlangsung pada usia balita, usia anak, usia remaja, dan usia dewasa, atau seumur hidup setiap manusia itu sendiri.
Dalam pengertian sampit, pendidikan adalah sekolah atau persekolahan (schooling). Dalam arti sempit, pendidikan tidaklah berlangsung seumur hidup, tetapi berlangsung dalam jangka waktu yang terbatas, (Ivan Illich menyebutkan “age-specific”), yaitu pada masa anak dan remaja. Masa pendidikan adalah masa sekolah yang keseluruhannya mencakup masa belajar di Taman Kanak-Kanak sampai dengan perguruan Tinggi. Seperti telah kita maklumi bersama masa sekolah merupakan masa belajar yang terjadwal secara ketat, dan bentuk pendidikannya adalah terstruktur.
Indonesia (pasal 1). oleh karena itu pendidikan pancasila wajib di ambil oleh setiap mahasiswa mulai dari program diploma hingga program sarjana(pasal 2) dengan beban studi minimal 2 satuan kredit semester (pasal 5). Metode pengajarannya dilakukan secara kritis, analitis, dialog kreatif, dan partisipatoris untuk meyakini kebenaran dan ketetapan nilai-nilai pancasila sebagai ideology nasional dan dasar Negara (pasal 6)


Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.1   Landasan Historis
            Landasan historis adalah fakta-fakta sejarah yang dijadikan dasar bagi pengembangan Pendidikan Pancasila, baik menyangkut formulasi tujuan, pengembangan materi, rancangan model pembelajaran dan evaluasinya. Fakta historis tersebut membentang mulai dari kehidupan prasejarah, sejarah Indonesia lama, masa kejayaan nasional, perjuangan bangsa Indonesia melawan sistem penjajahan, proklamasi kemerdekaan, hingga perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia.
            Formulasi tujuan pendidikan Pancasila tentu saja tidak hanya memiliki prespektif waktu ke belakang yang berisi alasan-alasan historis perlunya perilaku tertentu bagi generasi muda.Pada dasarnya, tujuan Pendidikan Pancasila memformulasikan apa yang penting dari masa lampau, masalah yang dihadapi pada masa sekarang, dan cita-cita tentang kehidupan ideal  di masa depan.
            Penggunaan fakta-fakta sejarah dalam proses Pendidikan Pancasila (dalam materi maupun metodenya) dilakukan secara terpisah atau terpadu.pendekatan terpisah sudah biasa dilakukan dalam bentuk pembahasan tersendiri tentang sejarah perjuangan bangsa, atau dalam kurikulum Pendidikan Panacasila tahun 2000 disebut dengan topik pertumbuhan paham kebangsaan Indonesia.Bahkan pernah terjadi, fakta-fakta historis tersebut dijadikan mata pelajaran tersendiri, bernama PSPB (Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa).
            Pendekatan terpadu menitikberatkan pada penggunaan fakta-fakta sejarah untuk mendukung penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia.Dalam konteks ini fakta sejarah diseleksi berdasarkan relevansinya dengan masalah-masalah kekinian , dan memiliki jangkauan ideal ke depan.Misalnya, bagaimana demokrasi dibangun? Proses pendidikan dapat berangkat dari kasus tertentu yang terkait dengan upaya membangun demokrasi di Indonesia.Pendidikan dapat memadukan data-data tentang kasus pembangunan demokrasi tersebut dengan fakta-fakta sejarah yang relevan, misalnya sistem kerajaan.
            Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.

2.2   Landasan Kultural
            Landasan kultural adalah pengembangan pendidikan pancasila di dasarkan atas nilai - nilai yang di agungkan, dan karenanya disepakati dalam kehidupan nasional. Tidak ada suatu masyarakat  bangsa, atau negara yang mampu bertahan hidup tanpa komitmen, kesepakatan, dan cita – cita bersama tentang nilai apa yang mendasari masyarakat, bangsa, dan negara itu. Pendidikan pancasila hendak memelihara dan mengembangkan nilai – nilai pancasila yang telah dan terus disepakati tersebut.
            Nilai – nilai berfungsi sebagai faktor yang mengintegrasikan. Nilai merupakan sesuatu yang mendasari sosok kebudayaan nasional. Nilai dasar harus menjadi komitmen utama bagi setiap komponen bangsa. Sedangkan nilai instrumental, yang bersifat jabaran dari nilai dasar, dikembangkan secara dialogis untuk menjawab masalah – masalah yang muncul dalam kehidupan nasional, tanpa harus menyimpang dari substansi nilai dasar.
            Proses perumusan nilai – nilai yang mendasari kebudayaan nasional Indonesia mulai gencar dilakukan pada awal abad 20. Apa yang disebut sebagai era kebangkitan nasional sebenarnya diawali oleh refleksi tentang nilai – nilai apa yang mendasari kehidupan nasional Indonesia. Puncak perdebatan terjadi pada era 1930-an, dan terkenal dengan peristiwa polemic kebudayaan itu adalah nilai – nilai apakah yang mendasari pengembangan kebudayaan nasional Indonesia ke depan ?
            Upaya untuk menjawab pertanyaan tersebut  terus bergulir hingga tahun 1945, ketika BPUPKI mempertanyakan tentang nilai – nilai apakah yang mendasari negara yang akan didirikan. Kesepakatan akhirnya dicapai, yakni adanya lima nilai dasar yang sangat penting bagi tatanan kehidupan Indonesia di masa lalu, masa sekarang , dan masa depan selayaknya dijadikan juga sebagai dasar negara. Lima nilai dasar itu diberi nama Pancasila.
            Sering orang berdebat tentang pancasila sebagai nama, bukan sebagai nilai. Pancasila sebagai nama terkait dengan latar belakang politiknya dan rumusan yuridis - formalnya. Akan tetapi , di balik latar politik dan rumusan formal tersebut terdapat substansi nilai yang sukar dibantah oleh siapa pun orang Indonesia, karena nilai - nilai itu memang hidup dalam khasanah kebudayaan Indonesia. Kalau toh ada kenyataan dalam kehidupan Indonesia yang tidak sesuai dengan nilai tersebut, hal itu dianggap sebagai kesenjangan yana dalam proses kebudayaan diupayakan untuk diatasi. Kebudayaan dipahami sebagai hasil , sekaligus proses untuk berupaya agar mendapat kehidupan yang lebih baik lagi dalam menghadapi tantangan alam dan tantangan social.
  
2.3   Landasan Yuridis
Landasan yuridis menyangkut aturan perundang undangan yang mendasari pelaksanaan pendidikan pancasila. Secara hierarkis landasan pancasila dapat ditelusuri dari UUD 1945, ketetapan MPR, Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan direktur jendral, dan lain-lain.
Pembukaan UUD 1945 menyatakan pentingnya nilai kebangsaan, perjuangan, hak untuk merdeka, hingga terwujudnya kemerdekaan nasional. Alinea 4 pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan tujuan nasional antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan dasar Negara pancasila. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan hak setiap warga Negara untuk mendapat pendidikan, dan pemerintah menyelenggarakan system pendidikan nasional.
Ketetapan MPR yang terkait dengan Pelaksanaan Pendidikan Pancasila adalah Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Ketetapan MPR nomor IV tahun 1999 tentang GBHN menyatakan misi pembangunan adalah pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Arah kebijakan dibidang pendidikan antara lain membangun manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti, pemberbedayaan lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan nilai, dan untuk itu perlu penyusunan kurikulum nasional dan kurikulum local.
Undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 1989 pasal 39 menyatakan bahwa isi kurikulum setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan adalah pendidikan Pancasila, pendidikan Agama, pendidikan Kewarganegaraan,. Penggantinta undang-undang nomor 20 tahun 2003, tidak lagi penyebut pendidikan Pancasila, yang disebut hanya pendidikan Kewarganegaraan. Hal ini berarti pendidikan Pancasila termasuk dalam rumpun pebdidikan Kewarganegaraan. Dalam praktik penyelenggaraan sejumlah pendidikan tinggi, pendidikan pancasila berdiri sendiri sebagai mata kuliah yang memfokuskan diri pada pendidikan ideology.
Peraturan pemerintah nomor 60 tahun 1999 pasal 13 membawa implikasi bagi keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa, yang menetapkan bahwa pendidikan pancasila, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan termasuk dalam mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK), dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
Secara opersional pendidikan pancasila di perguruan tinggi didasarkan atas keputusan direktur jendral pendidikan tinggi nomor 265 tahun 2000 tentang penyempurnaan kurikulum MKPK pendidikan pancasila. Mata kuliah pendidikan pancasila merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan oleh MKPK sebagai kurikulum inti perguruan tinggi

2.4   Landasan Filosofis
            Landasan Filosofis adalah penggunaan hasil-hasil pemikiran filsafat Pancasila untuk  mengembangkan Pendidikan Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilihat dari dua segi. Pertama, adanya anggapan bahwa  setiap orang berfilfat, dan hasil-hasilnya digunakan sebagai pandangan hidup. Anggapan ini tidak membedakan secara tajam anatara filsafat dan pandangan hidup. Nilai-nilai Pancasila adalah pandangan hidup masyarakat indonesia. Oleh karna itu, nilai pancasila merupakan produk dari berfikir  filsafati orang indonesia.
            Berfilsafat merupakan kegiatan yang terbuka bagi setiap orang (Setiardjo,1999). Hal itu dimungkinkan pada setiap kali orang menerobos lingkungan rutinitas, dan berusaha  berfikir  reflektif mengenai objek tertentu yang tiba-tiba memukaunya. Hasilnya adalah manusia menemukan dirinya sebagai maklik tuhan, berbudi pekerti, hidup bersama orang lain, hidup dilingkungan alam yang digantunginyatetapi sekaligus dapat di bedakannya.setiap orang dapat  menjelma sebagai filsuf. Hasil berfikir tersebut kemudian dijadikan pendirian dalam bertingkahlaku menghadapi kehidupan. Pada tahap ini filsafat hidup tersebut telah berubah menjadi pandangan hidup (Driyarkara, tanpa tahun, 36-37).
            Kedua, nilai pancasila sebagai pandangan hidup dirumuskan sebagai sistem filsafat yang memenuhi persyaratan-persyaratan akademis. Dalam konteks ini, kegiatan berfilsafat dibedakan antara proses yang dilakukan oleh masyarakat, dan proses yang dilakukan oleh ahlifilsafat. Berfilsafat akademis secara akademis berdasarkan pada persyaratan metodologi berfikir, objek, sistematika, dan pelaporan hasil berfikirnya berupa buku, artikel atau karya ilmiah lainnya.
Filsafat Pancasila juga sudah sampai pada kegiatan ilmiah tersebut. Drivarkara dalam bukunya Pancasila dan Religi atau Percikan Pancasila merupakan awal upaya akademis untuk merumuskan filsafat Pancasila dengan metodologi eksistensial. Buku filsafat Pancasila yang sering dirujuk adalah karya Notonagoro, Pancasila secara Ilmiah Populer. Dalam buku tersebut, Notonagoro berusaha untuk menjelaskan dengan pendekatan esensialis bahwa manusia pada hakikatnya makhluk monopluralis. Belakangan ini banyak tulisan filsafat Pancasila yang terbit untuk berupaya menjelaskan hal-hal yang lebih rinci pada aspek filsafat ilmu pengetahuan, filsafat etika, dan filsafat manusia.
Kegiatan untuk memfilsafatkan pandangan hidup seperti ini juga dilakukan oleh bangsa Amerika. Filsafat pragmatisme-indtrumentalisme yang dikembangkan oleh William James dan John Dewey diangkat dari pandangan hidup bangsa Amerika. Pengaruh filsafat pragmatisme itu amat luas terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, penataan system politik, praktik pendidikan, dan kehidupan social-ekonomi di Amerika Serikat.
Filsafat ilmu : yang menyelidiki struktur ilmu, yaitu metode dan bentuk pengetahuan ilmiah serta makna teoritis dan praktis dari ilmu. (Victor F. Lenzen, Philosophy of Science, living Schools of Philosophy, hlm. 94)
Filsafat Pendidikan, yang menyelidiki hakikat pelaksanaan pendidikan yang bersangkut paut dengan tujan, latar belakang, cara, hasilnya, serta hakikat ilmu pendidikan yang bersangkut paut dengan analisis kritis terhadap struktur dan kegunaannya. (B. Othanel Smith, Philosophy of Education, Encyclopedia of Educational Research, hlm. 957-963)
Objek Filsafat Ilmu Pendidikan dapat dibedakan dalam empat macam, yaitu:
a.       Ontologi Ilmu pendidikan, yang membahas tentang hakikat substansi dan pola organisasi Ilmu Penddikan;
b.      Epistemologi Ilmu Pendidikan, yang membahas tentag hakikat objek formal dan material Ilmu Pendidikan;
c.       Metodologi Ilmu Pendidikan, yang membahas tentang hakikat cara-cara kerja dalam menyusun Ilmu Pendidikan; dan
d.      Aksiologi Ilmu Pendidikan, yang membahas tentang hakikat nilai kegunaan teoretis dan praktis Ilmu Pendidikan.


BAB III
PENUTUP
3.1   Penutup
Sekian hal – hal yang dapat kami bahas dan kami sampaikan. Mohon maaf bila ada salah kata. Mudah – mudahan dapat bermanfaat bagi kalian. Dan kami mengharapkan sumbangan pikiran, kritikan, maupun saran. Terima Kasih.

3.2   Kesimpulan
Landasan historis adalah fakta-fakta sejarah yang dijadikan dasar bagi pengembangan Pendidikan Pancasila, baik menyangkut formulasi tujuan, pengembangan materi, rancangan model pembelajaran dan evaluasinya. Landasan kultural adalah pengembangan pendidikan pancasila di dasarkan atas nilai - nilai yang di agungkan, dan karenanya disepakati dalam kehidupan nasional. Landasan yuridis menyangkut aturan perundang undangan yang mendasari pelaksanaan pendidikan pancasila. Secara hierarkis landasan pancasila dapat ditelusuri dari UUD 1945, ketetapan MPR, Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan direktur jendral, dan lain-lain. Landasan Filosofis adalah penggunaan hasil-hasil pemikiran filsafat Pancasila untuk  mengembangkan Pendidikan Pancasila.
3.3  Saran
Sadar sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Demikianlah manusia dan Bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negar Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur.


1 komentar:

  1. mohon petuntuk daftar pustaka dari landasan pendidikan pancasila

    BalasHapus